Kamis, 04 Agustus 2011

Aurat Wanita

diterangkan dalam sebuah hadits :
"seorang laki-laki tidak boleh memandang pada aurat sesama orang laki-laki, dan seorang wanita pun tidak boleh memandang pada aurat sesama orang wanita".
aurat wanita dihadapan laki-laki lain yang bukan muhrimnya adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan sepasang telapak tangan. Adapun aurat wanita di depan sesama wanita ialah sebatas antara pusar sampai lutut. Menurut sementara adalah ulama, seorang wanita tidak boleh memperlihatkan sepasang tangan dan sepasang mata kakinya di depan laki-laki lain.
Mengenai menutup aurat dalam shalat, menutupi sepasang tangan dan sepasang mata kaki, hal itu tidak wajibberdasarkan kesepakatan para ulama. Bahkan adapula sebagian ulama yang memperbolehkan seorang wanita memperlihatkan kedua pasang anggota tubuhnya tersebut dalam shalat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar